TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH
BESAR(MUBES) KE-
IV
HIMPUNAN MAHASISWA ANAK
NAGARI INDERAPURA KOTA PADANG
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
KEGIATAN
Pasal 1
Nama
Kegiatan ini bernama
Musyawarah Besar ke - IV Himpunan Mahasiswa Anak Nagari Inderapura Kota Padang yang
selanjutnya disebut dengan MUBES IV
HIMANPURA
Kota Padang tahun 2016.
PASAL
2
Waktu
MUBES IV HIMANPURA Kota Padang dilaksanakan
pada hari Sabtu tanggal 9 bulan juli tahun 2016.
Pasal
3
Tempat
MUBES IV HIMANPURA Kota
Padang adalah bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Inderapura tahun 2016.
BAB
II
STATUS,
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal
4
Status
MUBES IV HIMANPURA Kota
Padang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi mahasiswa inderapura dan
dilaksanakan sekali dalam satu periode yaitu sekali dalam 2 tahun.
Pasal
5
Tugas
dan Wewenang
1.
Menetapkan Tata Tertib MUBES IV HIMANPURA Kota Padang tahun 2016
2. Menetapkan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MUBES
IV HIMANPURA kota
Padang tahun 2016
3. Menetapkan
Garis Besar Haluan Kerja dan rekomendasi-rekomendasi.
4. Mendemisionerkan pengurus HIMANPURA Kota Padang
periode tahun 2012-2013
5. Memilih
Formatur / Ketua Umum dan Mide Formatur
HIMANPURA Kota Padang
periode tahun 2016-2018
6. Menetapkan hasil
keputusan MUBES
IV HIMANPURA Kota Padang tahun 2016.
BAB
III
PESERTA
SIDANG
Pasal
6
Peserta
Sidang
Peserta
MUBES IV HIMANPURA Kota
Padang tahun 2016 adalah
:
a.
Peserta Penuh adalah seluruh
Mahasiswa Inderapura yang sedang menjalani
proses pendidikan di Kota Padang dalam rangkaian kegiatan mubes
b. Peserta
peninjau adalah mahasiswa atau kepengurusan
HIMANPURA sebelumnya.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
PESERTA SIDANG
Pasal 7
Hak Peserta Sidang
1. Hak
bicara dimiliki oleh peserta baik peserta penuh maupun peserta peninjau MUSDA ke-IV HIMANPURA Kota
Padang tahun 2016
2. Hak
suara hanya ada pada peserta penuh MUSDA ke-IV HIMANPURA Kota Padang tahun
2016.
Pasal 8
Kewajiban Peserta
Sidang
Setiap peserta
mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1. Mengikuti
dan menta’ati
tata tertib sidang MUSDA ke-IV tahun 2016 selama MUSDA berlangsung.
2. Hadir
10 menit sebelum sidang
di mulai
3. Meminta
persetujuan presidium apabila
meninggalkan persidangan
4. Berpakaian
sopan santun dan rapi
5. Mengisi
daftar hadir
6. Menjaga
nama baik Oganisasi HIMANPURA
Kota Padang 2016.
BAB V
PERSIDANGAN
Pasal 9
Bentuk persidangan MUSDA
HIMANPURA Kota Padang :
a. Sidang
pleno
b. Sidang
komisi
c. Sidang
paripurna
BAB VI
MEKANISME PEMILIHAN
PRESIDIUM SIDANG
Pasal 10
Pencalonan
1. Dipilih
dari peserta penuh
2. Dilakukan
secara terbuka
3. Didukung
oleh peserta penuh
Pasal 11
Menyatakan Kesediaan
Pasal 12
Pemilihan
Pemilihan
dilakukan secara tertutup, jika memperoleh suara terbanyak langsung menjadi presidium,sekretaris
dan anggota
BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 13
Pimpinan
sidang tetap adalah peserta penuh sebanyak tiga orang yang telah dipilih oleh peserta penuh MUSDA ke-IV
Himpunan Kota Padang tahun 2016.
BAB VIII
Pasal 14
Tugas Pimpinan Sidang:
1. Memimpin
jalannya persidangan
dan bertanggung jawab atas ketertibannya
2. Mengatur
waktu pemberian tanggapan anggota persidangan atas saran-saran yang ditemukan
dalam persidangan
3. Berhak
menegur pembicaraan yang tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan, antara
lain pembicaraan menyimpang dari pokok acara, melebihi waktu yang disediakan
dan membuat gaduh di dalam perdidangan
4. Apabila
setelah diberi peringatan pembicara tidak mengindahkannya, pimpinan Sidang berhak
memberhentikannya dan bila perlu memerintahkan keluar dari area persidangan
BAB IX
Pasal 15
QUORUM
1. Sidang
dianggap sah apabila dihadiri setengah ditambah satu (1/2+1) dari jumlah
peserta yang ditinjau dari presentasi awal
2. Apabila
poin 1 tidak terpenuhi, maka sidang dipending dua kali lima (2x5) menit
kemudian dilanjutkan dan sidang dianggap sah.
BAB X
Paal 16
Pengambilan Keputusan
1. Pengambilan
keptusan sidang dilakukan dengan cara musyawarah mufakat
2. Jika
poin 1 tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan mealui proses
lobbying selama 1x5 menit
3. Jika
poin 2 tetap tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan melalui voting
dan keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak.
BAB XI
Sanksi
Pasal 17
1. Sanksi
di berikan diberikan kepada peserta apabila melanggar tata tertib setelah di
peringatkan oleh presidium sidand sebanyak 3x
2. Sanksi
yang diberikan residium sidang berupa mengeluarkan peserta yang melanggar tata
tertib sidang dengan persetujuan forum sidang, peserta yang dikenai sanksi
tidak dapat mengikuti satu kali sidang pembahasan
3. Peseta
dianggap mengundurkan diri apabila tidak mengikuti persidanagn sebanyak 3x
sidang berturut-turut.
4. Jika
presidium gagal memimpin persdangan maka presidium dapat di ganti dengan yang
lain sesuai dengan mekanisme pemilihan presidium.
5. Sanksi
keterlambatan peserta hak bicara dicabut 2x waktu keterlambatan.
BAB XII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 19
1. Peserta
yang meninggalkan musyawarah tidak dapat diwakilkan
2. Hal-hal
yang belum di atur dalam tata tertib akan diatur kemudian
3. Tata
tertib ini berlaku sejak dipuuskan sampai dengan selesainya MUBES IV Himanpura
Kota Padang tahun 2016
Ditetapkan
di :
Hari
/tanggal :
Pukul :
MUBES Himanpura Kota
Padang yang ke-IV
Pimpinan sidang
sementara
Presidium
I presidium
II Presidium
III
_______________ _________________ _________________
Vampires in the Enchanted Castle casino - FilmFileEurope
BalasHapusVampires in the communitykhabar Enchanted Castle Casino. Vampires in the Enchanted Castle https://sol.edu.kg/ Casino. filmfileeurope.com Vampires in the Enchanted Castle Casino. Vampires in the Enchanted Castle Casino. Vampires in casinosites.one the febcasino.com Enchanted