Minggu, 17 Juli 2016

Berita Acara Musyawarah Besar (MUBES) IV HIMANPURA Kota Padang



Berita Acara
Musyawarah Besar (MUBES) IV HIMANPURA Kota Padang
Pada hari sabtu tanggal 09 bulan Juli  2016, telah dilaksanakan MUBES IV HIMANPURA Kota Padang dengan tujuan pemilihan Ketua HIMANPURA yang disertai dengan Tim Formatur, yang bertempat di Gedung Serbaguna Indrapura Pancung Soal melalui tahapan sebagai berikut:
1.      Bakal Calon (BALON)
Dalam tahap pencalonan, terdapat beberapa nama BALON untuk Ketua HIMANPURA sebagai berikut:
NO
Nama
Asal Kampus
1
Agung
Universitas Negeri Padang
2
Risky Amanah
Akademi Teknik Industri Padang
3
Gusti Fauzi
Universitas Andalas
4
Jonhi Indra Gunawan
IAIN Imam Bonjol Padang
5
Juliadi Indra
IAIN Imam Bonjol Padang
6
Vebria Utami
UPI YPTK Padang
7
Putra
UPI YPTK Padang
           
Dari tahap verifikasi maka terpilih Calon Ketua HIMANPURA Kota Padang sebagai berikut:
NO
Nama
Asal Kampus
1
Agung
Universitas Negeri Padang
2
Juliadi Indra
IAIN Imam Bonjol

2.      Tahap Pemilihan
Dalam tahap pemilihan, seluruh peserta MUBES IV HIMANPURA Kota Padang sepakat untuk menentukan Ketua HIMANPURA Kota Padang Periode 2016-2018 melalui SIDANG PLENO 1 – 4 dan Sidang Paripurna. Setelah melalui proses SIDANG yang cukup a lot, melalui jalur voting maka Terpilih Juliadi Indra sebagai Ketua HIMANPURA Kota Padang periode 2016-2018, dan hal tersebut yang disepakati  oleh seluruh peserta MUBES.
NO
Nama
Asal Kampus
Jumlah Suara
1
Juliadi Indra
IAIN Imam Bonjol Padang
19

3.      Pemilihan Tim Formatur
Dalam forum pemilihan Tim Formatur Pengurusan HIMANPURA Kota Padang Periode 2016-2018 adalah sebagai berikut:

Tim Formatur HIMANPURA Kota Padang
No
Nama
Kampus
Keterangan
1
Juliadi Indra
IAIN Imam Bonjol Padang
Ketua Terpilih
2
Andrian Novrialdi
STKIP PGRI Padang
Pengurus Domisioner
3
Risky Amanah
Akademi Teknik Industri Kota Padang
Wakil Ketua Terpilih
4
Rezi
Universitas Negeri Padang
Peresidium Sidang
5
Darfindo Candra
IAIN Imam Bonjol Padang
SC


Demikianlah berita acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

                                                                                                Indrapura,14 Juli 2016
Panitia Pelaksana
MUBES IV HIMANPURA Kota Padang


Risky Amanah
Ketua

TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH BESAR(MUBES) KE- IV HIMPUNAN MAHASISWA ANAK NAGARI INDERAPURA KOTA PADANG



TATA TERTIB SIDANG MUSYAWARAH BESAR(MUBES) KE- IV
HIMPUNAN MAHASISWA ANAK NAGARI INDERAPURA KOTA PADANG

BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEGIATAN
Pasal 1
Nama
Kegiatan ini bernama Musyawarah Besar ke - IV Himpunan Mahasiswa Anak Nagari Inderapura Kota Padang yang selanjutnya disebut dengan MUBES IV HIMANPURA Kota Padang tahun 2016.
PASAL 2
Waktu
MUBES IV HIMANPURA Kota Padang dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 9 bulan juli tahun 2016.
Pasal 3
Tempat
MUBES IV HIMANPURA Kota Padang adalah bertempat di Gedung Serba Guna (GSG) Inderapura tahun 2016.

BAB II
STATUS, TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 4
Status
MUBES IV HIMANPURA Kota Padang merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi mahasiswa inderapura dan dilaksanakan sekali dalam satu periode yaitu sekali dalam 2 tahun.


Pasal 5
Tugas dan Wewenang
1.      Menetapkan Tata Tertib MUBES IV HIMANPURA Kota Padang tahun 2016
2.      Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga MUBES IV HIMANPURA kota Padang tahun 2016
3.      Menetapkan Garis Besar Haluan Kerja dan rekomendasi-rekomendasi.
4.      Mendemisionerkan pengurus HIMANPURA Kota Padang periode tahun 2012-2013
5.      Memilih Formatur / Ketua Umum dan Mide Formatur HIMANPURA Kota Padang periode tahun 2016-2018
6.      Menetapkan hasil keputusan MUBES IV HIMANPURA Kota Padang tahun 2016.

BAB III
PESERTA SIDANG
Pasal 6
Peserta Sidang
Peserta MUBES IV HIMANPURA Kota Padang tahun 2016 adalah :
a.       Peserta Penuh adalah seluruh Mahasiswa Inderapura yang sedang menjalani proses pendidikan di Kota Padang dalam rangkaian kegiatan mubes
b.      Peserta peninjau adalah mahasiswa atau kepengurusan HIMANPURA sebelumnya.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PESERTA SIDANG
Pasal 7
Hak Peserta Sidang
1.      Hak bicara dimiliki oleh peserta baik peserta penuh maupun peserta peninjau MUSDA ke-IV HIMANPURA Kota Padang tahun 2016
2.      Hak suara hanya ada pada peserta penuh MUSDA ke-IV HIMANPURA Kota Padang tahun 2016.

Pasal 8

Kewajiban Peserta Sidang

Setiap peserta mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1.      Mengikuti dan mentaati tata tertib sidang MUSDA ke-IV tahun 2016 selama MUSDA berlangsung.
2.      Hadir 10 menit sebelum sidang di mulai
3.      Meminta persetujuan presidium apabila meninggalkan persidangan
4.      Berpakaian sopan santun dan rapi
5.      Mengisi daftar hadir
6.      Menjaga nama baik Oganisasi HIMANPURA Kota Padang 2016.

BAB V

PERSIDANGAN

Pasal 9

Bentuk persidangan MUSDA HIMANPURA Kota Padang :
a.       Sidang pleno
b.      Sidang komisi
c.       Sidang paripurna


BAB VI
MEKANISME PEMILIHAN PRESIDIUM SIDANG
Pasal 10
Pencalonan
1.      Dipilih dari peserta penuh
2.      Dilakukan secara terbuka
3.      Didukung oleh peserta penuh

Pasal 11
Menyatakan Kesediaan
Pasal 12
Pemilihan
Pemilihan dilakukan secara tertutup, jika memperoleh suara terbanyak langsung menjadi presidium,sekretaris dan anggota
BAB VII
PIMPINAN SIDANG
Pasal 13
Pimpinan sidang tetap adalah peserta penuh sebanyak tiga orang yang telah dipilih oleh peserta penuh MUSDA ke-IV Himpunan Kota Padang tahun 2016.

BAB VIII
Pasal 14
Tugas Pimpinan Sidang:
1.      Memimpin jalannya persidangan dan bertanggung jawab atas ketertibannya
2.      Mengatur waktu pemberian tanggapan anggota persidangan atas saran-saran yang ditemukan dalam persidangan
3.      Berhak menegur pembicaraan yang tidak mentaati ketentuan yang telah ditetapkan, antara lain pembicaraan menyimpang dari pokok acara, melebihi waktu yang disediakan dan membuat gaduh di dalam perdidangan
4.      Apabila setelah diberi peringatan pembicara tidak mengindahkannya, pimpinan Sidang berhak memberhentikannya dan bila perlu memerintahkan keluar dari area  persidangan

BAB IX

Pasal 15

QUORUM

1.      Sidang dianggap sah apabila dihadiri setengah ditambah satu (1/2+1) dari jumlah peserta yang ditinjau dari presentasi awal
2.      Apabila poin 1 tidak terpenuhi, maka sidang dipending dua kali lima (2x5) menit kemudian dilanjutkan dan sidang dianggap sah.

BAB X
Paal 16
Pengambilan Keputusan

1.      Pengambilan keptusan sidang dilakukan dengan cara musyawarah mufakat
2.      Jika poin 1 tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan mealui proses lobbying selama 1x5 menit
3.      Jika poin 2 tetap tidak tercapai maka pengambilan keputusan dilakukan melalui voting dan keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.

BAB XI
Sanksi
Pasal 17

1.      Sanksi di berikan diberikan kepada peserta apabila melanggar tata tertib setelah di peringatkan oleh presidium sidand sebanyak 3x
2.      Sanksi yang diberikan residium sidang berupa mengeluarkan peserta yang melanggar tata tertib sidang dengan persetujuan forum sidang, peserta yang dikenai sanksi tidak dapat mengikuti satu kali sidang pembahasan
3.      Peseta dianggap mengundurkan diri apabila tidak mengikuti persidanagn sebanyak 3x sidang berturut-turut.
4.      Jika presidium gagal memimpin persdangan maka presidium dapat di ganti dengan yang lain sesuai dengan mekanisme pemilihan presidium.
5.      Sanksi keterlambatan peserta hak bicara dicabut 2x waktu keterlambatan.

BAB XII
KETENTUAN TAMBAHAN
Pasal 19

1.      Peserta yang meninggalkan musyawarah tidak dapat diwakilkan
2.      Hal-hal yang belum di atur dalam tata tertib akan diatur kemudian
3.      Tata tertib ini berlaku sejak dipuuskan sampai dengan selesainya MUBES IV Himanpura Kota Padang tahun 2016

Ditetapkan di :
Hari /tanggal  :
Pukul              :
MUBES Himanpura Kota Padang yang ke-IV
Pimpinan sidang sementara
Presidium I                              presidium II                            Presidium III      


_______________                                _________________                  _________________